Kamis, 08 Maret 2012

Mengaku Kantongi Ijin, Warga Rebutan Lahan Dengan PT. Garam


Mengaku Kantongi Ijin, Warga Rebutan Lahan Dengan PT. Garam

Perebutan lahan garam antara warga dengan PT Garam di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget, hingga kini masih terus berlanjut. Kedua belah pihak saling klaim sebagai pihak yang paling berhak mengelola lahan garam tersebut.
Dayat, warga yang mengaku memiliki ijin mengatakan, pihaknya telah mengantongi ijin penggarapan lahan garam yang berada di Desa Kalimook itu. Namuin di sisi lain, PT Garam juga mengklaim lokasi itu merupakan kawasan PT Garam yang siapapun tidak boleh mencaploknya.
Dayat pemegang ijin, melayangkan surat ke Ketua DPRD dan Bupati setempat, yang berisi pernyataan untuk tetap mengolah lahan pegaraman yang diklaim milik PT Garam. menurutnya, sebagai warga Indonesia, ia juga berhak memanfaatkan lahan milik Pemerintah untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan dengan mekanisme yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, nyaris terjadi adu jotos antara pemegang ijin dengan pihak kemanan PT Garam saat perebutan lahan pegaraman yang terletak di Desa Kalimook Kalinnget. Namun beruntung petugas setempat sigap melerai, sehingga tidak jatuh korban jiwa.
Hanya saja, pasca itu proses saling mengklaim tetap berlangsung hingga saat ini.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar