Mengaku Kantongi Ijin, Warga Rebutan Lahan Dengan PT. Garam
Perebutan lahan garam antara warga
dengan PT Garam di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget, hingga kini masih terus
berlanjut. Kedua belah pihak saling klaim sebagai pihak yang paling berhak
mengelola lahan garam tersebut.
Dayat, warga yang mengaku memiliki ijin
mengatakan, pihaknya telah mengantongi ijin penggarapan lahan garam yang berada
di Desa Kalimook itu. Namuin di sisi lain, PT Garam juga mengklaim lokasi itu
merupakan kawasan PT Garam yang siapapun tidak boleh mencaploknya.
Dayat pemegang ijin, melayangkan surat
ke Ketua DPRD dan Bupati setempat, yang berisi pernyataan untuk tetap mengolah
lahan pegaraman yang diklaim milik PT Garam. menurutnya, sebagai warga Indonesia,
ia juga berhak memanfaatkan lahan milik Pemerintah untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan dengan mekanisme yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, nyaris
terjadi adu jotos antara pemegang ijin dengan pihak kemanan PT Garam saat
perebutan lahan pegaraman yang terletak di Desa Kalimook Kalinnget. Namun beruntung
petugas setempat sigap melerai, sehingga tidak jatuh korban jiwa.
Hanya saja, pasca itu proses saling
mengklaim tetap berlangsung hingga saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar