Merasa Ditipu, Warga Ngeluruk Dewan
Proyek
Ajudikasi di Desa Longos Kecamatan Gapura 2009 lalu , dianggap cukup bagus. Namun
terakit dengan sertifikat tanah bernomor 488 atas nama Rusmaniyah dengan luas
4761 m2 , perlu peninjauan ulang kembali.
Mastawi
, perwakilan warga menegaskan , tanah tersebut pada mulanya hanya hak tanam
dari Nyi Saiha pada Marhabi sekitar tahun 1990. Namun , setelah meninggalnya Marhabi
(Ayah Rusmaniyah) pada bulan september 2011, ternyata terdengar kabar bahwa
tanah yang semula hanya hak tanam, berubah dan disertifikat dengan atas nama Rusmaniyah
yang tak lain adalah Anak dari Marhabi.
Menurutnya
, pihaknya datang Kemomisi A untuk meminta agar persoalan tersebut dapat
diselesaikan dengan baik. Sebab , pada bulan Oktober 2011 lalu , telah
dilakukan negoisasi hingga dua kali di Balai Desa Longos , namun, tidak
membuhkan hasil.
Sementara
itu , Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep , Hasan Mudhari menegaskan , pihaknya
akan menikdaklanjuti kasus tersebut . Namun, dalam konteks ini Kepala Desa
harus juga ada .
Dari
itu , pihaknya berjanji memanggil Kepala Desa kembali. Sebab , sulit bisa
diselesaikan kasus tersebut tanpa kehadiran dari Kepala Desa setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar