Senin, 12 Maret 2012

Merasa Ditipu, Warga Ngeluruk Dewan


Merasa Ditipu, Warga Ngeluruk Dewan

 

Proyek Ajudikasi di Desa Longos Kecamatan Gapura 2009 lalu , dianggap cukup bagus. Namun terakit dengan sertifikat tanah bernomor 488 atas nama Rusmaniyah dengan luas 4761 m2 , perlu peninjauan ulang kembali.

Mastawi , perwakilan warga menegaskan , tanah tersebut pada mulanya hanya hak tanam dari Nyi Saiha pada Marhabi sekitar tahun 1990. Namun , setelah meninggalnya Marhabi (Ayah Rusmaniyah) pada bulan september 2011, ternyata terdengar kabar bahwa tanah yang semula hanya hak tanam, berubah dan disertifikat dengan atas nama Rusmaniyah yang tak lain adalah Anak dari Marhabi.


Menurutnya , pihaknya datang Kemomisi A untuk meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Sebab , pada bulan Oktober 2011 lalu , telah dilakukan negoisasi hingga dua kali di Balai Desa Longos , namun, tidak membuhkan hasil.

Sementara itu , Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep , Hasan Mudhari menegaskan , pihaknya akan menikdaklanjuti kasus tersebut . Namun, dalam konteks ini Kepala Desa harus juga ada .


Dari itu , pihaknya berjanji memanggil Kepala Desa kembali. Sebab , sulit bisa diselesaikan kasus tersebut tanpa kehadiran dari Kepala Desa setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar