Selasa, 13 Maret 2012

Motif Perselingkuhan, Pasutri Jadi Tersangka


Motif Perselingkuhan, Pasutri Jadi Tersangka
Beginilah suasana reka ulang yang dilakukan tersangka saat melakukan pembunuhan kepada Abd Waris  hingga tewas. Korban  dipukul dengan menggunkan kayu oleh tersangka.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Abd Waris warga Desa Gadding Manding Sumenep beberapa waktu lalu ini akhirnya Polisi berhasil membekuk pelaku yang sebelumnya kabur ke Kalimantan Selatan. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka. Kedua pelaku masing-masing , Mathawi dan Suhaini warga Desa Gadding Kecamatan Manding Sumenep, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Setelah dilakukan penyidikan,diketahui motif pembunuhannya karena perselingkuhan, ,kemudian kronologi pembunuhannya di reka ulang oleh tersangka,dan meletakkan korban ke dalam wc.
Kedua tersangka  dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman  seumur hidup. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar