Motif Perselingkuhan, Pasutri Jadi Tersangka
Beginilah suasana reka ulang yang dilakukan
tersangka saat melakukan pembunuhan kepada Abd Waris hingga
tewas. Korban dipukul dengan menggunkan
kayu oleh tersangka.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Abd Waris warga
Desa Gadding Manding Sumenep beberapa waktu lalu ini akhirnya Polisi berhasil
membekuk pelaku yang sebelumnya kabur ke Kalimantan Selatan. Polisi melakukan
pengejaran dan berhasil meringkus tersangka. Kedua pelaku masing-masing , Mathawi
dan Suhaini warga Desa Gadding Kecamatan Manding Sumenep, keduanya merupakan
pasangan suami istri.
Setelah dilakukan penyidikan,diketahui
motif pembunuhannya karena perselingkuhan, ,kemudian kronologi pembunuhannya di
reka ulang oleh tersangka,dan meletakkan korban ke dalam wc.
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana dengan ancaman hukuman seumur
hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar