Rabu, 14 Maret 2012

Polisi Bekuk Pemakai Sabu-Sabu


Polisi Bekuk Pemakai Sabu-Sabu


 
Penangkapan ini dilakukan saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di tempat tersangka sering dilakukan pesta sabu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelididkan intensif, dan berhasil menciduk satu pelaku sabu-sabu berinisial DF. Ia adalah warga Desa Lalangon Kecamatan Manding Sumenep.
Penangkapan dilakukan saat tersangka asik menggelar pesta sabu. Pelaku sebelumnya memang sempat dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2009.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,65 gram. Selain itu polisi juga mengamankan alat sedot, dan satu buah hp.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar