Polisi Bekuk Pemakai Sabu-Sabu
Penangkapan ini dilakukan saat pihak
kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di tempat tersangka
sering dilakukan pesta sabu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut,
polisi langsung melakukan penyelididkan intensif, dan berhasil menciduk satu
pelaku sabu-sabu berinisial DF. Ia adalah warga Desa Lalangon Kecamatan Manding
Sumenep.
Penangkapan dilakukan saat tersangka asik
menggelar pesta sabu. Pelaku sebelumnya memang sempat dihukum dengan kasus yang
sama pada tahun 2009.
Saat ini pelaku beserta barang bukti
diamankan di Mapolres Sumenep beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,65
gram. Selain itu polisi juga mengamankan alat sedot, dan satu buah hp.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider
112 ayat 1 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar