Skpd Diduga Diam-Diam Angkat Tenaga Honorer
Tenaga
honorer yang ditengarai banyak bergentayangan di sejumlah SKPD Sumenep,
merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005
dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007, tentang larangan mengangkat
tenaga honorer.
Anggota
Komisi A DPRD Sumenep , Badrul Aini , mengaku memang mendengar kabar terkait
banyaknya tenaga honorer yang direkrut oleh sejumlah SKPD Sumenep . namun
demikian , pihaknya mengaku masih belum mengetehaui secara pasti informasi
tersebut. Dari itu , Komisi A akan segera melakukan verifikasi , karena semua
itu melanggar dengan peraturan yang berlaku.
Sementara
, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Sumenep , Titik Suryati mengakui bahwa memang ada larangan pengangkatan PHL atau
tenaga honorer. Namun yang ditemui di SKPD itu bukan PHL atau tenaga honorer
melainkan pekerja yang dibayar dari anggaran setiap kali ada kegiatan di SKPD tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar