Rabu, 07 Maret 2012

Skpd Diduga Diam-Diam Angkat Tenaga Honorer


Skpd Diduga Diam-Diam Angkat Tenaga Honorer

Tenaga honorer yang ditengarai banyak bergentayangan di sejumlah SKPD Sumenep, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007, tentang larangan mengangkat tenaga honorer.

Anggota Komisi A DPRD Sumenep , Badrul Aini , mengaku memang mendengar kabar terkait banyaknya tenaga honorer yang direkrut oleh sejumlah SKPD Sumenep . namun demikian , pihaknya mengaku masih belum mengetehaui secara pasti informasi tersebut. Dari itu , Komisi A akan segera melakukan verifikasi , karena semua itu melanggar dengan peraturan yang berlaku.


Sementara , Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Sumenep , Titik Suryati mengakui  bahwa memang ada larangan pengangkatan PHL atau tenaga honorer. Namun yang ditemui di SKPD itu bukan PHL atau tenaga honorer melainkan pekerja yang dibayar dari anggaran setiap kali ada kegiatan di SKPD tersebut.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar